Prosedur Keanggotaan
Kota Solok atau bekerja Pada Perusahaan/ Instansi Pemerintah/ swasta yang berada di Kota Solok
Calon Anggota dipersilahkan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dengan melampirkan pas foto ukuran 3X4 dua lembar dan fotocopy Kartu Identitas satu lembar dan akan memematuhi peraturan dan tata tertib perpustakaan dengan membubuhkan materai Rp. 3000,-
Apabila berkas pendaftaran sudah dilengkapi, Calon Anggota dipersilahkan menyerahkan pada petugas perpustakaan untuk diferifikasi dan diproses
Proses ferifikasi pendaftaran dan pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan membutuhkan waktu 15 menit, calon anggota dipersilahkan menunggu
Setelah 15 menit, Kartu anggota perpustakaan selesai di produksi dan diserahkan pada calon anggota, dengan demikian calon anggota sah menjadi anggota perpustakaan Umum Kota Solok
Proses Pendaftaran dan Penerbitan Kartu Anggota perpustakaan tidak dipungut biaya, kartu Anggota perpustakaan berlaku 1 tahun dan setelah itu harus diperbaharui.
Peraturan Pengunjung
Kewajiban
a. Anggota / Pengunjung Wajib Mengisi Buku Tamu
b. Anggota / Pengunjung harus berpakaian rapi dan sopan ( tidak boleh menggunakan celana pendek)
c. Anggota / Pengunjung harus menitipkan tas, map,jaket/jas,helm dan buku pribadi dilemari penitipan yang tersedia
d. Anggota / Pengunjung harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di ruangan Perpustakaan
Larangan
a. Merusak, merobek, mengotori buku / Koleksi Perpustakaan
b. Membawa buku/ koleksi perpustakaan keluar perpustakaan tanpa melewati proses peminjaman
c. Membawa barang-barang pribadi ke ruangan perpustakaan ( Kecuali barang berharga)
d. Menggunakan Kartu Anggota Perpustakaan milik orang lain
e. Merokok dan membuang sampah sembarangan di ruangan perpustakaan
Peraturan Peminjaman
Setiap
Anggota Perpustakaan berhak meminjam koleksi Perpustakaan Umum Kota Solok
sesuai tipe dan jenis masing-masing koleksi
Jumlah peminjaman maksimal setiap Anggota adalah 3 ( tiga) eksemplar koleksi dalam satu waktu
Masa peminjaman koleksi selama 2 minggu, naun apabila peminjaman masih memerlukan koleksi tersebut, peminjaman dapat diperpanjang 2(dua) kali perpanjangan dengan masa masing-masing perpanjangan selama 2 minggu.
Setiap Anggota yang terlambat mengembalikan koleksi yang dipinjam dikenakan denda sesuai ketentuan
Apabila Koleksi yang dipinjam hilang, peminjam wajib mengganti dengan koleksi yang sama atau koleksi lain yang subjek dan harganya sebanding dengan koleksi yang hilang